L S P
P E N G E M B A N G K A R A K T E R

Loading

Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Karakter

Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Karakter

Skema Sertifikasi Pengembangan Karakter adalah skema sertifikasi okupasi yang  dikembangkan  oleh  Komite  Skema  Sertifikasi  LSP  Pengembang Karakter  Profesional  untuk  memenuhi  kebutuhan  sertifikasi  kompetensi kerja di LSP Pengembang Karakter Profesional.

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
- Keputusan  Menteri  Ketenagakerjaan  Republik  Indonesia  Nomor  234 Tahun  2020  tentang  Penetapan  Standar  Kompetensi  Kerja  Nasional Indonesia  Kategori  Pendidikan  Golongan  Pokok  Pendidikan  Bidang  Soft Skills.
- Surat  Keputusan  Perkumpulan  Profesional  Pengembang  Karakter Nasional  (P3KN)  Nomor:  003/SK-P3KN/IV/2025  tentang  Penetapan Kemasan  Kompetensi  dalam  Jabatan  Pengembang  Karakter, Pengembang  Kepemimpinan,  dan  Pelaksana  Budaya  Kerja  di  Tempat Kerja.

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
Untuk Siswa SMA/SMK: 
- Siswa SMA/SMK sederajat semua jurusan minimal semester 5, dan 
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dibidang Pengembang Karakter.

Untuk Tenaga Kerja:
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat semua jurusan, dan 
- Tenaga kerja berpengalaman minimal 1 tahun di HRD/pengajar/guru BK.