Loading
LSP Pengembang Karakter
Skema Sertifikasi Pengembangan Karakter adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP Pengembang Karakter Profesional untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pengembang Karakter Profesional.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada:
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Pendidikan Bidang Soft Skills.
- Surat Keputusan Perkumpulan Profesional Pengembang Karakter Nasional (P3KN) Nomor: 003/SK-P3KN/IV/2025 tentang Penetapan Kemasan Kompetensi dalam Jabatan Pengembang Karakter, Pengembang Kepemimpinan, dan Pelaksana Budaya Kerja di Tempat Kerja.
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
Untuk Siswa SMA/SMK:
- Siswa SMA/SMK sederajat semua jurusan minimal semester 5, dan
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi dibidang Pengembang Karakter.
Untuk Tenaga Kerja:
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat semua jurusan, dan
- Tenaga kerja berpengalaman minimal 1 tahun di HRD/pengajar/guru BK.